Apa itu obat paten?
Obat paten merupakan obat yang diproduksi pertama kali oleh suatu perusahaan setelah uji klinis ekstensif.
Sesuai dengan namanya, hak paten obat tersebut adalah milik perusahaan yang pertama kali menemukan khasiat zat tersebut dalam mengobati penyakit.
Selama paten obat tersebut masih berlaku, tidak boleh ada perusahaan lain yang memproduksi obat dengan bahan aktif yang sama, kecuali dengan izin dari perusahaan pemegang paten.
Masa berlaku paten obat bisa sampai 20 tahun dan bisa diperpanjang. Jika paten tidak diperpanjang, perusahaan obat lain boleh memproduksi obat dengan bahan aktif yang sama. Obat-obatan ini kemudian disebut obat generik.
Baca Juga: Berikut 3 Kuliner Malam Pulau Rempang yang Wajib Kamu Coba
Apakah obat paten sama dengan obat bermerek?
Jawaban singkatnya adalah, tidak. Sebab, obat generik juga bisa diberi merek sesuai nama perusahaan yang memproduksinya.
Misalnya parasetamol yang bisa dijual dengan nama Paramol, Poro, Tempra, Sanmol dan lain-lain. Artinya obat bermerek tidak sama dengan obat paten.
Editor: Adrianus T. Jaya
Sumber: Hallo Sehat