Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Sarat Kepentingan Politik 2024

24 Januari 2023, 09:00 WIB
Isu perubahan masa jabatan kepala desa atau kades berpengaruh pada masa jabatan presiden? Ini kata DPR. /Antara/Rivan Awal Lingga/

 

Okeflores.com-Pemerintah dan DPR akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang De­sa, yang dimana salah satunya tentang perpanjangan masa jabatan dari Kepala Desa, yang sebelumnya enam tahun akan menjadi sembilan tahun.

"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang De­sa tentu akan membuka pe­luang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi, melansir Antara, Selasa, 24 Januari 2023.

Dirinya me­­nilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (ka­des), dari semula enam ta­hun menjadi sembilan ta­hun, ra­wan terjadi tindakan pencurian uang rakyat atau korupsi karena terlalu lama berkuasa.

Baca Juga: Kapolres Garut: Karena Pelaku Kedinginan, Cari Kehangatan Dengan Membakar Masjid

"Secara substansi, dalam hukum tata negara, perlu dilakukan pemba­tasan kekua­saan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat, maka potensi korupsi semakin terbuka," kata­nya.

Data KPK sejak 2012 hingga 2021 mencatat, ada 601 ka­sus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk ke­pala desa di Kabupaten Jember.

"Saya kurang setuju de­ngan tun­tut­an para kepala desa tersebut karena tuntut­an itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.

Baca Juga: Jajaran Polres Garut dan Pemerintah Akan Rehab Kembali Bangunan Masjid yang Dibakar OGDJ

Apalagi, tuntutan tersebut disampaikan menjelang ta­hun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024 karena sebelumnya para kades me­wacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.

Ia mengatakan, jabatan ka­des telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang me­nyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau ti­dak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

"Apabila diperpanjang men­jadi 9 tahun, maka ke­pala desa dapat menjabat pa­ling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenang­an dalam kekuasaan dan tindakan korupsi sema­kin tinggi," katanya.

Ia mengatakan, pembatas­an masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demo­krasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan pe­nyimpangan, seperti pencurian uang rakyat dan oligarki kekuasaan.

"Saya berharap, revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," ujarnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler