Segera Ikuti Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 di KPU Matim, Batas Pendaftaran 31 Januari 2O23 Mendatang

29 Januari 2023, 09:45 WIB

 

Okeflores.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur secara resmi membuka seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024.

Segera unduh file di link download PDF surat pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024, bentuk format surat dan berikut cara isi secara mudah dan cepat.

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang merupakan petugas yang dibentuk oleh KPU dari tangan PPS.

Pantarlih punya tugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan, sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Berikut 5 Tuntutan Pokok dari Silaturahmi Nasional JIlid 3 Persatuan Perangkat Desa Indonesia

Dilansir dari situs KPU, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka pada hari ini, Kamis 26 Januari 2023 sampai dengan Sabtu, 28 Januari 2023.

Salah satu syarat pendaftaran Pantarlih KPU Pemilu 2024 adalah dengan mengisi surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

Adapun surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah surat pernyataan pemenuhan syarat daftar sebagai calon peserta anggota Parlantih Pemilu 2024.

Calon peserta anggota Parlantih Pemilu tidak dapat melakukan pendaftaran Parlantih Pemilu 2024 apabila tidak mengisi Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini.

Adapun cara mendapatkan form surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat Anda download secara online melalui website resmi KPU domisili atau datang langsung ke kantor KPU setempat.

Berikut link download surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dari situs KPU Kabupaten Manggarai Timur.

>>> LINK DOWNLOAD SURAT PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024 - KPU Kabupaten Manggarai Timur <<<

Adapun Persyaratan menjadi Pantarlih yakni;

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun PPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatalan dengan surat

pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (Iima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;

h. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. memiliki HP Android sebagai media dalam pemutakhiran Data Pemilih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota Pantarlih;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

c. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat;

d. Surat Pernyataan sebagai Calon Anggota Pantarlih;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas,
Rumah Sakit, atau Klinik setempat;

f. Daftar Riwayat Hidup; dan

g. Pas Foto Berwarna 4x6 2lembar.

Kelengkapan dimaksud dibuat 2 (dua) rangkap untuk disampa,ikan secara
fisik dengan rincian;

a. 1 (rangkap) diserahkan kepada PPS;

b. 1 (rangkap) salinan sebagai arsip Pantarlih.

Lebih lengkapnya, bagi para pelamar bisa mengunjungi kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler