Sambo Divonis Hukuman Mati! Mahfud MD: 'Hakim Telah Independen dan Tanpa Beban'

13 Februari 2023, 17:46 WIB
Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan pembubuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan divonis hukuman mati/Instagram @narasinewsroom /

Okeflores.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Baca Juga: Sidang Vonis Putri Candrawathi Sedang Digelar, Akankah PC Nyusul Sambo? Ini Harapan Ibu Brigadir J

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.

Baca Juga: Kuasa Hukum: 'Vonis Sambo Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Tapi Kami Hormati'

Menteri Koordinator (Menko) Polhukam Mahfud MD ikut mengomentari vonis mati Ferdy Sambo. Menurut Mahfud MD, vonis yang diberikan hakim pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah sesuai dengan rasa keadilan publik.

 

Tak hanya itu, Mahfud MD mengapresiasi majelis hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo. Menurutnya, hakim telah independen dan tanpa beban.

Baca Juga: Sidang Vonis Putri Candrawathi Sedang Digelar, Akankah PC Nyusul Sambo? Ini Harapan Ibu Brigadir J

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud MD, dikutip okeflores.com dari akun Twitter-nya, Senin 13 Februari 2023.

Mahfud MD bahkan menyebutkan para pembela Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

 

Untuk diketahui, selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menerima vonis hari ini, masih terdapat 4 sidang vonis lainnya dalam kasus Brigadir J, yaitu:

Baca Juga: SAMBO DIVONIS MATI! Hakim: Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan Duka Mendalam Bagi Keluarga Korban

1. Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023;

2. Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dikabarkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023;

3. Terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis pasa Kamis, 23 Februari 2023; sedangkan

4. Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dijadwalkan akan menjalani sidang
vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler