Kuasa Hukum: 'Vonis Sambo Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Tapi Kami Hormati'

- 13 Februari 2023, 17:28 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

Okeflores.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Vonis Putri Candrawathi Sedang Digelar, Akankah PC Nyusul Sambo? Ini Harapan Ibu Brigadir J

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.

 

Menanggapi hal vonis tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyayangkan hasil vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Ferdy Sambo.

Baca Juga: SAMBO DIVONIS MATI! Hakim: Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan Duka Mendalam Bagi Keluarga Korban

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x