Kuasa Hukum: 'Vonis Sambo Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Tapi Kami Hormati'

- 13 Februari 2023, 17:28 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

Menurut Arman, keputusan vonis tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati," ungkap Arman di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, dilansir okeflores.com dari laman Pikiran-rakyat.com.

 

Sepintas Arman pun tak banyak bicara saat ditanyakan mengenai langkah selanjutnya usai hakim mengvonis Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Kado Ulang Tahun ‘Hukuman Mati’ dari Hakim Wahyu Iman Santoso

"Langkah selanjutnya? Nanti aja!," jelasnya.

Kendati demikian, Arman menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah