Rosti Simanjuntak: Penjatuhan Vonis Harus Adil Didapatkan Terdakwa Lainnya

13 Februari 2023, 20:48 WIB
Rosti Simanjuntak: Penjatuhan Vonis Harus Adil Didapatkan Terdakwa Lainnya /YouTube POLRI TV RADIO

 

Okeflores.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyampaikan pesan harapan kepada anak-anak muda Indonesia agar dapat belajar dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anaknya itu.

 

"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," ujar Rosti, dilansir okeflores.com dari laman Pikiran rakyat.com.

Baca Juga: Beginilah Cara Download Video YouTube dan MP3 Soundcloud Melalui Tubidy, Sangat Praktis!, Cek disisi!

Dalam momen itu, Rosti juga berharap penjatuhan vonis adil didapatkan terdakwa lainnya yang mengakibatkan anaknya terbunuh secara keji.

Selain itu, Rosti membeberkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu mengungkapkan pembunuhan berencana terhadap anaknya, alih-alih pelabelan kasus polisi tembak polisi.

Diketahui, Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: SAMBO VONIS MATI! Pengamat kepolisian: 'Hukuman Mati Ini Tentunya Bukan Prestasi Polri'

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memberi vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

 "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua lagi.

 

Baca Juga: TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari

Sebenarnya, putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dikeluarkan berdasarkan tujuh poin yang memberatkan, di antaranya, pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

 

Baca Juga: Penyebab Shopee Error Log Out Sendiri Hari Ini, 13 Februari 2023 dan Tak Bisa Login, Coba Solusi Ini

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, Kadiv Propam.

"(Kelima) perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ujar Hakim Ketua.

Sementara terkait hal yang meringankan, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal tersebut untuk terdakwa.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler