Tak Lunasi Kredit Handphone Lalu Sulit Dihubungi, Bisa Dilaporkan Penipuan?Baca Selengkapnya disini

15 Februari 2023, 11:38 WIB
Marak penipuan dengan klink link, simak 5 cara yang harus diakukan supaya terhindar dari kejahatan ini. /Sigmund

Okeflores.com - PERTANYAAN : randikabayusap@gmail.com

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan dari randikabayusap@gmail.com, adapun yang kami tangkap dari pertanyaan penanya adalah sebagai berikut :

Apakah seseorang yang tidak membayar kewajiban atas pembayaran kredit Handphone, dan tidak dapat dihubungi, dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan?

JAWABAN :

Untuk menjawab pertanyaan yang diajukan Anda, perlu kita perhatikan terlebih dahulu hubungan hukum antara Penanya dengan orang yang mempunyai kewajiban membayar cicilan Handphone terhadap penanya

Adapun berdasarkan apa yang ditanyakan Anda kami menganggap terdapat hubungan keperdataan berupa sebuah perjanjian (lisan atau tertulis) antara Penanya (Anda) dengan orang yang memiliki kewajiban membayar cicilan Handphone tersebut.

Apabila terdapat perjanjian baik lisan maupun tertulis yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), maka upaya hukum untuk memperjuangkan hak Anda adalah menyampaikan Gugatan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.

Apabila nilai objek sengketa di bawah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), para pihak tinggal dalam satu kota yang sama, tergugat tidak lebih dari satu (kecuali ada kepentingan hukum yang sama) dan persyaratan lainnya yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Anda dapat mengajukan gugatan sederhana.

Namun apabila ternyata diketahui terdapat dugaan perbuatan - perbuatan unsur terdapat tipu muslihat, kebohongan atau unsur yang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebabkan anda membuat kesepakatan atau perjanjian atau menyerahkan suatu barang maka anda dapat melaporkan ybs kepada pihak kepolisian.

Adapun dikarenakan Anda tidak secara rinci menjelaskan peristiwa yang dialami maka kami sarankan agar Anda segera menghubungi Advokat, yang dipercaya sehingga masalah yang Anda hadapi dapat segera dilakukan upaya hukum untuk melindungi dan memperjuangkan hak penanya. Semoga apa yang kami jelaskan dapat dimengerti dan menjawab apa yang penanya tanyakan.***

Disclaimer: Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas diberikan Advokat Aprian Setiawan, SH., MH dari Kantor Hukum Otang Fharyana, SH., MH sebagai Konsultan Hukum PRMN.***

Editor: Sastriana Jedaun

Tags

Terkini

Terpopuler