Jelang Putusan Banding, Warga Kembur Berharap BAM dan GJ Vonis Bebas Murni

21 April 2023, 10:48 WIB
Antonius Sau, Tua Golo Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, NTT /


Okeflores.com - Antonius Sau, Tua Golo Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, NTT, menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap GJ dan BAM tidak adil.

“Ya kalau dilihat itu tidak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Antonius, Selasa, 18 April 2023.

Karena itu, Antonius berharap dalam banding nantinya BAM dan GJ dapat divonis bebas murni.

Baca Juga: Polemik Hutang Pemkab 40 Juta, BOM Ende: Jangan Gadaikan Nama Baik Pemda Ende

"Keyakinan kita, GJ dan BAM harus bebas murni," tutur Erman.

Menurutnya, Gregorius Jeramu tidak bersalah. Hal itu diyakini lantaran Greogorius Jeramu menjual lahan miliknya sendiri bukan milik orang lain.

“Dia tidak bersalah, setahu saya Goris itu, menjual lahan miliknya sendiri”, kata dia.

Andai terminal itu dimaksimalkan, kata dia, tampaknya tidak akan ada yang peduli soal status tanahnya dan bagaimana itu didapatkan, karena memang tidak ada yang mempersoalkan kepemilikannya.

Baca Juga: Ide Jualan Rumahan Kebab Roti Tawar Rasa Pedas, Gurih, Kriuk, Simak Resepnya

Sementara itu, Stanis Baru, Ketua RT 01, mengatakan bahwa tanah yang dijual Greogorius ke Pemerintah itu adalah tanah warisan dan status kepemilikannya, kendati belum bersertifikat, mendapat pengakuan secara adat sesuai hukum adat yang berlaku di tengah komunitas adatnya.

Ditambah lagi fakta bahwa lahan terminal itu sudah sah tercatat sebagai aset milik pemerintah setelah dibeli dari Gregorius. Tidak ada pula warga yang memprotes kepemilikannya, sejak masih jadi milik Gregorius dan kini milik pemerintah. 

Baca Juga: Warga Minta Penegak Hukum Usut Dana Hibah 4,9 Milyar Desa Tulungrejo - Pare

Namun, berbagai kritikan dan protes terhadap penanganan kasusn ini diabaikan. 

Anehnya lagi, mengapa Aristo dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab, dan bukan atasan dan staf-staf lainnya di dinas yang sama, dalam pengadaan tanah itu.

Selain itu adalah menanti proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab terhadap pembangunan terminal yang mubazir, yang membuat dana 3,6 miliar hanya terbuang percuma.

Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur

Kita berharap saja para penegak hukum sungguh-sungguh serius serta profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai nasib kasus pembangunan terminal itu akan serupa dengan kasus-kasus lain sebelumnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler