Polisi Menggerebek Pabrik Narkoba di Rumah Elite Tangerang

3 Juni 2023, 13:37 WIB
ilustrasi-ekstasi /MAYA /JURNAL PALOPO/


BANTEN, OKE FLORES.com - Akhir cerita pabrik narkotika di sebuah kediaman elit di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah penyelidikan, polisi segera melancarkan serangan ke pabrik obat-obatan terlarang itu dan berhasil menyita puluhan ribu butir ekstasi.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat laporan tentang masuknya peralatan produksi narkotika ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.

Setelah operasi, penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar yang masing-masing berisi ekstasi sebanyak 25.000 butir secara keseluruhan.

Jika diklasifikasikan, dua kantong plastik klip masing-masing memuat kapsul yang diduga mengandung ekstasi dengan jumlah total 1.000 butir, dan delapan kantong plastik klip ekstasi yang berjumlah total 1.380 butir pil ekstasi.

Bersama barang bukti tersebut, polisi menangkap dua tersangka bernama TH bin U (39) dan N bin I (27).

TH adalah seorang kriminal narkoba yang pernah dipenjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Dugaan Bocornya Putusan MK, Kabareskrim Ungkap Arahan Kapolri Listyo Sigit

Dua tersangka lain juga diamankan di Semarang, yaitu MR (27) dan ARD (24).

Polisi menggerebek pabrikpembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27).

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan 3.000 pil dalam 30 menit.

"Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Agus menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jateng untuk membongkar kasus peredaran narkoba ini.

Proses penangkapan terbilang cepat sebab pihaknya khawatir barang dari pabrik ilegal tersebut kadung sampai ke tangan konsumen.

"Sudah ada produksi, informasinya dari produksi ekstasi, untuk mencegah jangan sampai barang ini sampai ke pasaran, jangan terlalu lama," kata Agus.

Terkait tindak lanjut kasus produksi narkoba di dua tempat baru-baru ini, Tangerang dan Semarang, Agus mengatakan bahwa para tersangka dikendalikan oleh dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Semarang dikendalikan seseorang berinisial K, sedang Tangerang oleh inisial B.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea cukai untuk menelusuri asal usul dari precursor,” ucap Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Bukan hanya itu, Agus menjelaskan rantai narkoba yang hendak ditelusuri masih panjang, sebab masih ada importasi mesin yang digunakan, serta siapa yang menggelontorkan dana untuk laboratorium gelap pabrik ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten tersebut.

Atas perbuatan para oknum pabrik, ada jeratan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. ***

 

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler