Wakil Ketua MK:’Pemerintah Bisa Bubarkan Partai Politik yang Terlibat Politik Uang’

24 Juni 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi politik uang /Indonews/

OKE FLORES.com - Politik uang atau Money politic adalah suatu upaya memengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih

 Penyelenggaraan pemilihan umum merupakan salah satu ciri dari negara demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya dan merupakan satu cara dalam memilih pemimpin dalam negara indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan pemerintah dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik (Parpol) yang terbukti membiarkan adanya praktik politik uang.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Mengungkapkan Kasus Narkotika Home Industri di Karawang dan Bogor

"Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," katanya, melansir Okentt.com, Sabtu 24 Juni 2023.

 Pernyataan Saldi Isra merupakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika merespons dalil Pemohon terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang rentan mengakibatkan terjadinya politik uang.

Langkah lainnya adalah partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain itu, Saldi Isra juga memandang penting kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang.

"Karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis," kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara, serta penyelenggara pemilihan umum.

Tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif partai politik, masyarakat sipil, dan pemilih.

Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata Saldi Isra.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler