OKE FLORES.com - Kabar gembira bagi pensiunan PNS, karena Taspen akan menyalurkan dana kepada keluarga pensiunan PNS yang nominalnya bisa mencapai 18 juta.
Taspen telah menyiapkan pencairan dana bagi pensiunan PNS dengan besaran yang sudah ditentukan langsung oleh pemerintah.
Dana yang yang dicairkan PT Taspen kepada pensiunan PNS merupakan dana tambahan sebesar Rp 18 juta.
Baca Juga: Berikut Urutan Pangkat PNS Sekaligus Besaran Gajinya, Cek Selengkapnya
Melansir Beritasoloraya.com, Sabtu, 24 Juni 2023, Sri Mulyani sudah mengeluarkan aturan baru bagi pensiunan PNS, dimana keluarga pensiunan PNS akan mendapatkan dana tambahan yang berasal dari pemerintah.
Setiap anggota keluarga dari pensiunan PNS, akan mendapatkan besaran dana tambahan yang nominalnya berbeda-beda yang sudah ditetapkan langsung oleh pemerintah.
Untuk aturan pemberian dana bagi pensiunan PNS sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 yang berisi syarat dan manfaat pemberian tunjangan hari tua.
Sri Mulyani sudah menetapkan regulasi tersebut di tanggal 13 Maret 2023 dan sudah mulai berlaku di publik pada tanggal 1 April 2023.