OKEFLORES. com - Apakah Anda honorer atau lulusan baru dan ingin menjadi PNS? Mungkin bagi sebagian besar masyarakat hingga saat ini, pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) tetap menjadi daya tarik tersendiri.
Tidak mengherankan jika kesejahteraan sosial dan jaminan lainnya bagi pegawai negeri sipil masih sangat terstigmatisasi secara sosial.
Namun tahukah anda bahwa dalam dunia kepegawaian PNS terdapat beberapa pangkat jabatan di dalamnya.
Dimana pangkat jabatan ini, juga akan berpengaruh pada penghasilan atau gaji yang akan dikantongi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap bulannya.
Pangkat dan golongan PNS ini juga memiliki urutan yang disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Namun tingkatan pangkat atau jabatan dalam dunia PNS ini dipengaruhi oleh durasi lamanya pengabdian seorang pegawai, berbagai diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, latar belakang pendidikan, serta prestasi yang telah diraih oleh PNS.
Urutan pangkat PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beleid tersebut dijabarkan beberapa urutan golongan PNS sebagai berikut.
1. Golongan I (Juru)