HARI INI, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyedik Polri

3 Juli 2023, 12:14 WIB
Foto: HARI INI, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyedik Polri /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr/

 

OKE FLORES.com - Bareskrim Polri mengundang Kepala Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, hari ini, Senin (3/7/2023). Undangan tersebut, penyidik Polri ingin memperdalam laporan kasus di dalam pondok pesantren tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Panji. Polri mendapatkan dua laporan, terhadap kepala Ponpes Al-Zaytun itu, salah satunya laporan mengenai penghinaan agama.

"Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin (3/7/2023). Kami undang klarifikasi," kata Djuhandhani saat ditemui awak media di SUGBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023), dilansir dari rri.co.id, Senin 03 Juli 2023.

Baca Juga: Bawaslu Nilai Aturan Sosialisasi Sebelum Kampanye Sangat Longgar

Namun sayangnya, Djuhandhani tidak memberikan penjelasan yang terperinci mengenai kepastian kehadiran Panji di Markas Polri. Selanjutnya, ia menyatakan bahwa Polri telah menginterogasi beberapa saksi terkait kasus ini.

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," ucap Djuhandhani.

Lanjutnya, Djuhandhani memastikan, Polri akan bergerak cepat mengusut dua laporan terhadap Panji. Hanya, kata dia, pekan kemarin dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.

Baca Juga: Viral! Diduga Baznas DKI Tidak Memberi Bantuan Kepada Penjual Sate Padang, Namun Diklaim Sudah Beri Bantuan

"Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (laporan polisi) masuk hari Selasa, Selasa mulai kita terbitkan. Kemudian, Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," ujar Djuhandhani.

"Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur," sambung ucapan Djuhandhani.

Diketahui, terdapat dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.***


Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler