Kasus Dana Hibah Desa Tulungrejo - Pare Memasuki Babak Baru, Sejumlah Saksi Dipanggil Polisi

26 Juli 2023, 09:14 WIB
Foto. Surat jawaban dari Kompolnas yang diterima Sukamto (Selasa, 25/7) /

KEDIRI, OKE FLORES.com - Setelah sekian lama dinantikan publik, akhirnya penanganan kasus dana hibah 2021/2022 Desa Tulungrejo oleh Polres Kediri kembali berlanjut.

Diketahui pada Hari Jumat tanggal 14 Juli saksi atas nama Setyawan Muhardhany telah dipanggil polisi berdasarkan surat no. B/857/VII/RES 3.1/2023/SATRESKRIM.

Dalam isi surat panggilan itu juga disebutkan bahwa Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Kediri telah melakukan pengumpulan data/dokumen dan keterangan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD TA 2021/2022.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Diperpanjang pada Oktober-Desember 2023

Kepada wartawan via seluler pada Selasa Malam (25/7), saksi yang akrab dipanggil Dhany ini mengatakan, benar pak saya dipanggil polisi dengan surat resmi. Dalam pemeriksaan tersebut Kanit Tipikor Iptu. Endra Maret, SH dan Bripka. Roy Astika meminta SK pengukuhan saya sebagai Koordinator, dokumen RPLP dan AD/ART BKM.

"Namun yang bisa saya serahkan hanya AD/ART karena SK pengukuhan itu tidak diberikan ke saya, dan itu Faskel (fasilitator kelurahan-red) yang tahu. Dan biasanya SK Pengukuhan itu ada satu paket dengan RPLP, tapi saya nggak tahu siapa yang bawa? namun saat itu yang terakhir bawa pak kades (Matnurkasan - red)," bebernya.

"Saya lupa nama faskel itu, yang pasti dia bertugas 2019 akhir. Karena pada saat itu saya dari anggota BKM lantas dikukuhkan menjadi Koordinator BKM, timpal Dhany.

Ia mengaku penyidik menyampaikan kepada dirinya bahwa pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti dumasnya (pengaduan masyarakat-red) beberapa waktu yang lalu ke Polda Jawa Timur bersama Sukamto Koordinator BKM 2023-2025.

Penyidik juga menanyakan, apa mungkin dalam mengambil keputusan namun anggota BKM tidak kuorum lantas koordinator bisa menandatangani?

"Saya jawab tidak bisa, karena suka tidak suka bila kuorum dalam mengambil keputusan, saya wajib menandatangani," tegas eks koordinator BKM 2020-2022 tersebut.

Selain Setyawan Muhardhany, saksi lain atas nama Sukamto juga memenuhi panggilan polisi kemarin (Selasa, 24/7) berdasarkan surat no B/926/VII/RES 3.1/2023/Satreskrim Polres Kediri.

Sukamto menjelaskan," Saya menghadap Bripka Roy Astika (penyidik tipikor) untuk mencocokkan kronologi kejadian sesuai yang saya adukan ke Polda Jatim. Pemeriksaan saya kemarin lebih dari 1 jam, sekitar pukul 13.30 - 15.00 WIB."

"Pada intinya pemeriksaan kemarin nyambung dengan pemeriksaan saudara Setyawan Muhardhany. Ditanyakan bagaimana turunnya NPHD itu," ujarnya via seluler.

Kasus dana hibah Desa Tulungrejo - Pare ini cukup mengagetkan publik. Bagaimana tidak ? dana milyaran rupiah (4,9 Milyar) diduga turun cacat prosedural seperti yang ditelah diberitakan media ini sebelumnya.

Jalan terjal dan berliku kedua saksi, Setyawan Muhardhany dan Sukamto untuk mendapat salinan proposal itupun hingga kini tidak kunjung hasil meski sudah mendapat arahan dari Komisi Informasi Publik Jawa Timur.

Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Masyarakat Diminta Waspada

Padahal Setyawan Muhardhany dan Sukamto sudah melayangkan surat permohonan ke PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kediri.

Namun hanya diperkenankan melihat salinan saja.

Dan lebih mengherankan lagi, ada oknum Pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Kediri yang menyebut bahwa proposal dana hibah itu adalah SEBAGAI RAHASIA NEGARA.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Polres Kediri belum merespon konfirmasi awak media melalui seluler.

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler