Buntut Kasus Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran, PKL Lapor Bupati Bandung ke KPK

31 Juli 2023, 11:03 WIB
Buntut Kasus Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran, PKL Lapor Bupati Bandung ke KPK /

OKE FLORES.com - Kali ini, Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Modernisasi Pasar Banjaran mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, pada 23 Mei 2023, Aktivis Pemuda Bandung Raya melaporkan Dadang Supriatna atas dugaan suap uang senilai Rp4,5 miliar dan mobil Toyota Fortuner kepada KPK.

Diduga, pemberian dari Direktur Utama PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) Engkus Kusnadi itu untuk mempermudah proyek pembangunan Pasar Banjaran. Namun, Dadang segera menolak dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Naik Gaji, MenpanRB Buat Aturan Baru Bagi Guru PPPK 2023

Pada 28 Juli 2023, giliran Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Modernisasi Pasar Banjaran yang melaporkan dugaan suap Bupati Bandung ke KPK.

"Saya kurang paham laporan (ke KPK sebelumnya) itu tentang apa. Namun, untuk laporan dari kami ini kemarin sudah jelas diterima oleh KPK," kata Ramadhaniel S. Daulay, kuasa hukum Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 31 Juli 2023. 

Dalam laporannya ke KPK, menurutnya, Dadang diduga menerima suap senilai Rp1,272 miliar dari pihak PT BNP. Sesuai kesepakatan dalam perjanjian investasi Pasar Banjaran, jelasnya, uang tersebut seharusnya disetorkan PT BNP kepada Pemkab Bandung.

"Intinya karena pembangunannya Rp125 miliar, ini mutlak swastanisasi. Ada poin-poin kerja sama antara pihak pertama yaitu bupati selaku kepala daerah di Kabupaten Bandung dengan PT BNP, pihak yang ditunjuk (buat membangun dan mengelola Pasar Banjaran)," katanya.

Dia menjelaskan, dalam kolaborasi tersebut PT BNP mengalokasikan dana sebesar Rp125 miliar untuk memperbarui dan mengurus Pasar Banjaran selama dua dekade. Setiap tahun perusahaan tersebut wajib mengirimkan sejumlah uang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Bahasanya itu kontribusi dari pihak kedua (PT BNP) kepada pihak kesatu (Pemkab Bandung). Untuk pembayaran tahap pertama ini, tidak ada uang yang diserahkan ke kas daerah. Itu urusan KPK buat mendalami ke mana uang itu pergi," katanya.

Ramadhaniel menekankan, pengaduan Bupati Bandung ke KPK itu pun telah dilengkapi oleh beberapa bukti. Dia juga berharap agar KPK mengikuti laporan tersebut, karena selama ini kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung tidak pernah bisa dibuktikan.

"Kami sertakan semua bukti. Kalau enggak ada bukti, kami juga enggak berani. Termasuk bukti mengenai Amdal, bukti putusan pengadilan, cerita bagaimana pembangunan pasar, kemudian bukti kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dengan pengembang," katanya.

Sebelumnya, Ramadhaniel yang bersama sejumlah pedagang yang tergabung dalam Kelompok PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran telah melaporkan Dadang Supriatna bersama pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bandung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkaitan dengan intimidasi dan kekerasan yang dialami pedagang dalam tahapan pembaruan Pasar Banjaran. Adapun laporan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyangkut dugaan kebocoran putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait gugatan pedagang dalam proses pembaruan pasar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menyangkal bahwa Pemkab Bandung sudah mengetahui sebelumnya putusan PTUN Bandung terkait Pasar Banjaran. Menurutnya, semua pihak baru mengetahui putusan tersebut dari e-court pada 13 Juli 2023.

Dicky juga mengungkapkan bahwa surat yang dikeluarkan Disdagin pada 9 Juli 2023 juga berbeda dengan keputusan pengadilan. Dia menjelaskan, surat dari Disdagin merupakan pemberitahuan kepada para pedagang tentang rencana pembongkaran pada 15 Juli 2023.

"Jadi antara putusan dengan surat tersebut sangat berbeda, dan putusan tersebut bukan lampiran surat. Kebetulan saja surat tersebut disampaikan kepada para pedagang pada 14 Juli 2023. Jadi, apabila ada isu yang berkembang bahwa dinas mengetahui putusan sebelum diumumkan, hal itu tidak benar," kata Dicky.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler