Mahfud MD Bersikeras Minta Polisi Percepat Usut Kasus Korupsi TPPU

4 Agustus 2023, 10:25 WIB
Pasca pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Menkopolhukam Mahfud MD, minta Polri percepat usut tuntas kasus hukum Panji Gumilang karena ada juga dugaan kasus TPPU /mohmafudmd/

OKE FLORES.com - Menko Polhukam, Mahfud MD meminta kepolisian mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ia merekomendasikan pada penyidik agar menyelidiki dugaan TPPU dan perbuatan lainnya sambil proses hukum penistaan agama berjalan. Dengan adanya status tersangka yang telah ditetapkan pada Panji Gumilang, menurut Mahfud kasus terkait Panji lainnya bisa dilakukan sambil berjalan.

"(Kami) meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud, pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan Angkat Bicara Terkait Jokowi yang Pilih Kasih

Tindak kejahatan spesifik yang dimaksud Mahfud antara lain, pencucian uang atau penyalahgunaan dana. Selain itu, kasus tindak kejahatan umum yang juga disebutkan Mahfud mencakup laporan-laporan seperti dugaan pemalsuan beberapa transaksi keuangan oleh Panji Gumilang.

"Tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang (TPPU), (yaitu) korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara," ucapnya.

"(Mohon) supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," kata dia lagi, menekankan saran demikian.
Mahfud tetap mendesak agar kasus ini segera diselidiki karena buktinya sudah ada dan telah dilaporkan ke PPATK.

Dia kemudian mengingatkan karyawan dan murid Al Zaytun agar tidak khawatir dan cemas. Karena pesantren tersebut akan tetap berjalan seperti biasa, dengan jaminan dan pengawasan langsung dari pemerintah.

"Saya harap teman-teman di Al Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, itu dan itu di bawah jaminan pemerintah," pungkasnya.
Panji Gumilang Ditahan Karena Tak Kooperatif
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan agama pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Pihak berwenang memutuskan untuk menahan Panji Gumilang karena selama proses pemeriksaan, dia tidak bersikap kooperatif.

Djuhandhani menjelaskan bahwa ketidakkooperatifan Panji Gumilang terlihat dari ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik untuk pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” ucapnya. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler