Ancaman Pidana TNI dan Polri yang Terlibat Politik

14 Agustus 2023, 09:58 WIB
Sinergitas TNI dan Polri /

OKE FLORES.com - Anggota TNI dan Polisi yang masih aktif dilarang untuk terlibat dalam kampanye selama Pemilu, termasuk Pilpres. Tidak main-main, ada ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti melanggar.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Angkatan Bersenjata-Polisi dan perangkat negara lainnya dilarang terlibat dalam kampanye.

"Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu," ucap Pasal 280 ayat (3) dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: CEGAH PELANGGARAN, Bawaslu RI Antisipasi Masalah Utama Menjelang Pemilu Umum 2024

Selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Supreme Court, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Supreme Court, dan hakim konstitusi pada Constitutional Court juga dilarang terlibat dalam kampanye.

Kemudian larangan itu berlaku juga bagi Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan. Lalu Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Central Bank.

Selanjutnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural juga terikat aturan tersebut.

Dilarang juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. Bagi mereka yang melanggar, bisa terancam oleh hukuman pidana penjara dan denda.

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Pasal 494.

Peserta Kampanye Dilarang Libatkan TNI-Polri

Bukan hanya TNI dan Polri yang terikat peraturan tersebut, peserta dan tim kampanye juga tidak diperbolehkan melibatkan anggota TNI-Polri yang sedang bertugas untuk kepentingan kampanye. Anggota TNI dan Polri juga tidak diizinkan menggunakan hak suara mereka dalam Pemilu 2024 dan harus tetap netral.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," tutur pasal 200.

Selain dalam hukum Pemilu, peraturan yang melarang Anggota TNI mengikuti semua aktivitas politik praktis juga diatur dalam hukum TNI. Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya," ujar Pasal 39.

Sama seperti dengan Polri yang terikat peraturan di UU Kepolisian. Hal tersebut tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ucap Pasal 28 ayat (1).

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," ujar ayat (2).

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tutur ayat (3) menambahkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler