Diduga Mabuk, Pencuri Kotak Amal sampai Bakar Tirai hingga Karpet Mushola di Tebet

24 Agustus 2023, 10:10 WIB
Maling kotak amal. /Instagram/@infodepok_id

 

OKE FLORES.com - Seorang lelaki berinisial RK ditangkap polisi setelah tertangkap basah mencuri kotak sedekah dan membakar tirai tempat ibadah Al-Jamiiyah di Jalan Hanjuang, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Kejadian itu terjadi pada Rabu, 23 Agustus 2023. RK dikatakan masuk tempat ibadah dengan merusak pintu rumah ibadah seorang diri.

Berdasarkan keterangan Kepala Polisi Sektor Tebet, Komisaris Polisi Chitya Intania, alasan pelaku masuk secara paksa adalah karena ingin beristirahat atau tidur sejenak di tempat ibadah.

Baca Juga: Kebakaran di Jakarta Memakan Korban Jiwa dan Ratusan Warga Mengungsi

"Pelaku akan tidur di Musa Al-Jamiah, pelaku memasuki musala itu dengan cara merusak pintu musala," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 24 Agustus 2023.

Namun setelah berhasil masuk, dia menemukan sebuah kotak sedekah hingga timbul keinginan jahat untuk melanjutkan tindakan pencurian.

RK diduga membuka kotak sedekah untuk mengambil uang yang terdapat di dalamnya. Jumlah uang sedekah yang diambil pelaku sekitar Rp178 ribu.

"Pelaku mencuri uang yang terdapat di dalam kotak amal tersebut. Rp178 ribu diambil dari kotak amal itu," katanya.

Motif Bakar Tirai Mushola

Tidak hanya melakukan pencurian kotak amal, RK disebut membakar tirai pembatas saf, karpet, hingga dinding mushola.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku terganggu akan kehadiran nyamuk yang berkumpul di sekitarnya saat berada di dalam mushola.

Diduga ingin mengusir serangga tersebut, RK lantas menyulut api hingga membuat tirai dan karpet mushola terbakar.

"Kemudian pelaku merasa bahwa di dalam mushola banyak nyamuk yang menghampirinya kemudian pelaku membakar gorden atau tirai pembatas saf salat di dalam mushola, pelaku juga membakar karpet," ucapnya.


Setelah melakukan tindakan mencuri kotak sumbangan di dalam tempat ibadah, RK kemudian membakar penutup motor di depan Kantor RT 02.

"Pelaku keluar dari mushola dan menghampiri motor yang terparkir di depan sekertariat RT 02 di atas motor tersebut ada terpal yang dibakar pelaku tanpa alasan yang jelas," ucapnya.

Peran Minuman Keras

Polisi mencurigai, RK melakukan tindakan merugikan tersebut ketika dirinya sedang dalam keadaan mabuk.

Polisi saat ini juga sudah menetapkan RK sebagai tersangka. RK kemudian dibawa ke kantor polisi di Polsek Tebet untuk dilakukan penyelidikan.

Sementara itu, atas peristiwa ini RK dikenakan status sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler