Penjelasan Ahli Terkait Aktivitas Geng Motor Kerap Meresahkan Masyarakat

24 Agustus 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi geng motor. /prfmnews

OKE FLORES.com - Warga Jawa Barat khususnya Cimahi kembali diresahkan oleh kehadiran kelompok motor yang berkeliaran pada malam hari. Tak jarang warga hingga pengendara yang berpapasan menjadi korban tindak kejahatan mereka. Sehingga, jumlah korban pun tidak sedikit.

Pada dasarnya, komunitas yang dikenal sebagai kelompok motor ini merupakan budaya masyarakat yang terbentuk dari pemuda yang senang menggunakan kendaraan bermotor. Komunitas yang awalnya terbentuk karena anggotanya memiliki minat yang sama ini berubah menjadi pengganggu lingkungan. Fakta ini tidak terlepas dari pelaku yang merupakan individu tidak bertanggung jawab.

Menurut seorang pengemudi motor sekaligus mahasiswa, Indra (20), ia mengaku sangat menghindari jalan-jalan yang sepi dan berisiko menjadi markas kelompok motor.

Baca Juga: 2 Orang Tewas Akibat Kebakaran 152 Bangunan di Gang Kober Gambir

“Saya kalau main atau pulang dari mana gitu suka lewat jalanan ramai atau enggak jangan sampai di atas jam 20.00 WIB lah. Karena, biasanya suka rawan, saya juga takut, kalau siang masih aman,” ujarnya dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 24 Agustus 2023.

Menurutnya, faktor yang mendorong seseorang masuk kelompok motor adalah lingkungan. Indra menceritakan kisah rekannya yang awalnya dianggap sebagai 'anak baik-baik' berubah menjadi sulit dikendalikan. Dalam melakukan tindak kejahatan, anggota kelompok motor sering mengatasnamakan persaudaraan dan perekrutan.

Indra mengaku enggan tergabung dengan komunitas tersebut. Alasannya, banyak kejadian yang tidak baik terjadi di lingkungan tempat ia tinggal. Ia juga selalu berjaga-jaga jika harus menghadapi kelompok motor.

Masalahnya, tak hanya menjadikan warga sekitar sebagai objek, mereka juga menganggap kelompok motor lain adalah lawannya. Sehingga, pertarungan fisik tak terhindarkan.

Organisasi Berbadan Hukum

Dosen Fakultas Hukum sekaligus pengacara Hendri Darma Putra S.H, M.H mengatakan, ada beberapa perkumpulan seperti XTC dan Moonraker merupakan perkumpulan berbadan hukum dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mereka berstatus sebagai perkumpulan massa, yang jelas ketua dan kantornya.


Perkumpulan tersebut memiliki keabsahan hukum yang jelas. Namun, karena itu banyak individu yang mengaku sebagai bagian dari perkumpulan tersebut mengganggu masyarakat.

“Itu biasanya oknum. Bisa satu, bisa dua, bisa banyak yang mengaku-ngaku sebagai organisasi XTC misal, memakai atributnya tapi bukan anggota mereka” ujarnya.

Sementara yang bisa ditindak yakni ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana, kejahatan kekerasan, dan atau pembunuhan. Kejahatan tersebut masuk ke dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara.

Di zaman sekarang, banyak sekali kasus anak di bawah umur mengenai kelompok motor. Untuk itu, kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 35 Tahun 2016. Dalam kasus ini, korban dan pelaku akan diupayakan untuk damai, dengan catatan korban masih dalam keadaan selamat.

Jika korban dinyatakan meninggal dunia, maka akan ada proses penahanan kepada pelaku. Namun kini, pasal dan ketentuan itu akan ditinjau ulang, karena banyak anak di bawah umur yang terlibat dalam kejahatan. Dalam penanganan kasus kelompok motor, polisi akan terus melakukan pengawasan rutin setiap malam, guna mengatasi adanya komunitas kelompok motor. 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler