Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu dan Bacok Ayah Kandungnya di Depok

1 September 2023, 09:36 WIB
Ilistrasi foto pembunuhan /

OKE FLORES.com - Polisi sedang melakukan sidang ulang kasus anak yang membunuh ibunya dan membunuh ayah kandungnya di Depok.

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan, persidangan berlangsung di TKP yakni kediaman korban dan penyerang di Jalan Bakti SHELTER No 286 RT 3/8, Tapos.

Tak hanya di Polsek Cimanggis, Kasat Reskrim Polres Metro Kompol Hadi Kristanto, Kapolsek Cimanggis, Kapolsek Arief Budiharso, dan Kasat Reskrim Polsek Cimanggis. Iptu David dan penyidik ​​Kantor Umum, Alfa Dera Depok dan Putri Dwi Astrini juga sedang dalam proses menciptakan situasi tersebut.

Baca Juga: Koruptor DPO Kejari Jakpus Ditangkap di Palembang Setelah 2 Tahun Jadi Buronan

Dalam sehari, pelaku berinisial RA (23) memperlihatkan 34 adegan penganiayaan terhadap ayahnya dan pembunuhan terhadap ibunya sendiri.

"Ada 34 adegan yang diperagakan tersangka," ucapnya dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 1 September 2023.

Polisi berharap, dengan digelarnya rekonstruksi ini, pihaknya dapat mencari titik terang dalam kasus pidana tersebut.

"Rekonstruksi pada siang hari ini kita laksanakan dengan menghadirkan JPU juga saksi-saksi. Intinya untuk membuat lebih terang lagi perkara yang kami tangani," katanya.

Sedangkan rekonstruksi dilakukan berdasarkan berita acara polisi (BAP) dengan tujuan menguji kredibilitas keterangan saksi atau tersangka.
"Adegan yang diperagakan tersangka Azis sesuai dengan berita acara polisi (BAP)," kata dia.

Motif Tersangka

Bocah berinisial RA (23) di Depok dikenakan pasal 340 pembunuhan karena melukai ayahnya dan menyebabkan kematian ibunya.

RA ditemukan Kamis 10 Agustus 2023 kemarin bersama ayah dan ibunya, BA (49) dan SW (43). Setelah ditelusuri, ternyata RA berniat membunuh ibunya dan melukai ayahnya karena penyakit itu sudah dideritanya dan sudah dibicarakan sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Motif RA membunuh ibu dan menganiaya ayahnya lantaran sakit hati kerap dimarahi sejak kecil," kata Kapolsek Cimanggis, Arief Budiharso.

Selain itu, pelaku mengklaim tak terima lantaran sempat dituduh menggelapkan uang perusahaan oleh sang ayah sehari sebelum kejadian.

"Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi orangtuanya. Ditambah lagi kejadian malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orangtuanya," tuturnya.

Atas perbuatannya, RA terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati yang paling berat jika terbukti bersalah.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," kata Arief.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler