OKE FLORES.com - Kejari Jakarta Pusat menangkap tersangka pelari korupsi (tipikor) berinisial AAFH. Tersangka AAFH ditangkap setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berhasil menangkap AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka AAFH ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-1266/M 1.10/FD 1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, 01 September 2023.
Lebih lanjut Hari mengatakan, tersangka langsung dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Rutan Salemba. Sementara itu, Tim Penangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur) Jakarta Pusat menangkap tersangka AAFH bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Baca Juga: Jakarta Tetap Juara 2 Dunia sebagai Negara Berpolusi Tinggi per 1 September 2023
“Jadi penangkapan AAFH ini kita lakukan pada Rabu 30 Agustus 2023. Setelah ditangkap jajaran kami langsung membawa AAFH ke Jakarta pada Kamis 31 Agustus 2023,” ujar Hari.
Pasalnya, tersangka korupsi berinisial AAFH akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Mulai Kamis 31 Agustus hingga 19 September 2023.
“Hal itu sudah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 1272/M 1.10/Fd.1/06/2023. Penangkapan orang ini tersebut berlangsung alot,” ucap Hari.
Baca Juga: Ketua KPU RI: 'Pemilu, Pilkada 2024 Itu Seperti Permainan Catur dan Pingpong'