GAWAT NIH, Ini yang Terjadi antara Pemda dan Gaji PPPK yang Telat Dibayarkan

1 September 2023, 18:25 WIB
foto: ilustrasi gaji pppk /Pixabay

OKE FLORES.com - Salah satu kekhawatiran yang dihadapi guru honorer bukan hanya penghapusan 28 November atau mendapat PPPK guru tahun 2023, tapi juga pembayaran gaji.

Pemerintah berupaya memastikan para guru honorer tersebut mendapat jaminan sosial yang memadai dan berjuang agar mereka semua lolos dari eliminasi dengan memasukkan mereka ke dalam PPPK guru tahun 2023.

Namun, kebutuhan 1 juta guru oleh Kemendikbud tak kunjung terpenuhi sebab pemda yang masih sedikit mengajukan formasi dalam PPPK guru 2023. Guru honorer pun takut tak kebagian formasi.

Baca Juga: Nana Sudjana Ditunjuk Jokowi Gantikan Ganjar Pranowo Jadi Pj Gubernur Jawa Tengah

Terhitung hingga saat ini, pemerintah belum rilis pernyataan atau regulasi apapun yang menjelaskan pengangkatan guru-guru honorer menjadi PPPK guru 2023.

Pemda pun ragu untuk mengusulkan formasi yang banyak, karena mereka takut kalau gaji dan tunjangan untuk PPPK guru 2023 ini hanya akan ditanggung selama 3 bulan seperti yang disebutkan dalam PMK No. 212 Tahun 2022.

PMK No. 212 Tahun 2022 menyebutkan kalau gaji dan tunjangan untuk formasi PPPK guru 2023 akan ditanggung selama 3 bulan. Sementara, keinginan pemda adalah pusat yang menanggung gaji dan tunjangan formasi PPPK hingga seterusnya.

Kini, dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Kemenkeu, Puteri Komarudin selaku anggota Komisi XI menyuarakan aduan-aduan guru honorer.

Puteri menyampaikan sejumlah aduan tersebut pada Menkeu saat raker terlaksana pada hari yang lalu. Anggota Komisi XI tersebut mengimbau agar pemerintah mengatasi masalah ini dengan cermat.

“Para guru honorer yang bertugas di sekolah swasta inni butuh kejelasan, apakah mereka bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2023,” kata Puteri.

Ia mengungkapkan, “Karena hingga sekarang, kesejahteraannya masih sangat kurang dibanding guru di sekolah negeri. Belum lagi guru PPPK di sekolah negeri yang dikabarkan terlambat menerima gaji.”

Puteri Komarudin menyarankan pada Menkeu dan jajarannya supaya melakukan evaluasi yang meluas pada pelaksanaan PPPK, terutama pada pemakaian dana dalam DAU untuk pembiayaan program PPPK.

Anggota Komisi X DPR ini mengeluhkan skema pengangkatan PPPK yang digadang-gadang bisa menyelesaikan masalah tenaga honorer, tetapi kenyataannya hingga sekarang solusi tersebut belum bisa terlaksana secara maksimal.

Puteri Komarudin mempertanyakan keefektifan DAU, “Karenanya, sudah seberapa efektif peran DAU dalam pengentasan tenaga honorer di daerah? Upaya apa yang selanjutnya dilakukan untuk mengoptimalkan peran DAU menuntaskan sisa-sisa tenaga honorer tersebut?”

Sri Mulyani kemudian menanggapi hal ini dengan menjawab, “Terdapat masalah dalam proses administrasi yang terkadang membutuhkan waktu lebih untuk verifikasi.”

Menkeu RI tersebut mengatakan, kalau keterlambatan pemda dalam proses verifikasi inilah yang menyebabkan pemda terlambat bayarkan gaji dan para pegawai PPPK menunggu lebih lama.

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler