Tega Membunuh Sepupu Karena Judi Online, Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

- 1 September 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi penangkapan pria di Kota Serang yang membunuh ayah tirinya karena sang ayah diduga berselingkuh dengan istrinya.
Ilustrasi penangkapan pria di Kota Serang yang membunuh ayah tirinya karena sang ayah diduga berselingkuh dengan istrinya. /Pixabay

OKE FLORES.com - Edy Guntur didakwa dengan hukuman mati. Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Edy dalam kasus pembunuhan korban Arya Gading Ramadhan (19) di Tarakan, Kalimantan Utara.

Selain Edy, dua terdakwa lainnya, Afrila (22) dan Mendila (42), dihadirkan secara online dalam sidang yang dipimpin Hakim Abdul Rahman Thalib di PN Tarakan pada Kamis, 31 Agustus 2023.

"Hari ini majelis hakim telah memutus perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur, Afrila, dan Mendila," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah, dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 1 September 2023.

Baca Juga: Andi Arief Ungkap Surat yang Dibuat Anies Baswedan untuk Agus Harimurti Yudhoyono

Terkait putusan ketiga terdakwa, khususnya Afrila, Jaksa Agung (JPU) meminta hukuman 14 tahun penjara, namun sekelompok hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun.

Meski majelis hakim memvonis Mendila dengan hukuman penjara seumur hidup, namun putusan terhadapnya sejalan dengan tuntutan jaksa.

"Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk pertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta di persidangan," katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x