Menteri LHK Sebut 161 Perusahaan Diperiksa Terkait Polusi Udara di Jakarta

- 1 September 2023, 13:45 WIB
Foto: Menteri LHK Sebut 161 Perusahaan Diperiksa Terkait Polusi Udara di Jakarta
Foto: Menteri LHK Sebut 161 Perusahaan Diperiksa Terkait Polusi Udara di Jakarta /Instagram @polusiudarajakartaburuk/

OKE FLORES.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta 161 perusahaan diperiksa dalam waktu lima minggu. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran udara di Jakarta.

“Saya minta pak Dirjen selesaikan dalam waktu 5 minggu dari tanggal 28 Agustus 2023. Kalau di dalam catatan kita ada 351 unit usaha termasuk PLTD, prioritas harus ditangani 161,” kata Siti Nurbaya Bakar dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Jumat 1 Agustus 2023.

Sejauh ini, kata Siti, tim pengendalian pencemaran udara telah memeriksa 18 unit usaha. Sebelas unit usaha berada di bawah pembatasan administratif.

Baca Juga: Andi Arief Ungkap Surat yang Dibuat Anies Baswedan untuk Agus Harimurti Yudhoyono

“Kami bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengamati bahwa Lubang Buaya selalu tidak sehat. Dirjen Gakkum mempersiapkan operasi lapangan melihat 48 PLTU dan PLTD yang independen," ujar Siti.

 

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Work from Home (WFH) untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Namun kebijakan tersebut dinilai belum mampu meningkatkan kualitas udara Jakarta.

Sementara itu, Katherine Hasan, peneliti Center for Energy and Clean Air Research (CREA), mengatakan kebijakan WFH tidak bisa meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Menurut Katherine, Pemprov DKI sebaiknya fokus memerangi sumber pencemaran udara di Jakarta.
 

"Akar permasalahan polusi udara di Jakarta tidak bisa direduksi hanya pada satu sumber saja, seperti perjalanan pulang-pergi. Misalnya, tidak ada penurunan polusi yang terukur selama WFH," kata Katherine.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x