Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini, Catat Titik Lokasinya

- 1 September 2023, 13:32 WIB
Foto: Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini, Catat Titik Lokasinya
Foto: Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini, Catat Titik Lokasinya /

 

OKE FLORES.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat dan polisi menindak pengemudi yang tidak lolos uji pencemaran udara. Razia terjadi di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas Jakarta Pusat LH Slamet Riyadi mengatakan, serangan uji media hari ini, mengerahkan 40 petugas gabungan yang terdiri dari Polri, Kementerian Perhubungan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.

“Tepat pada 1 September 2023, kami melakukan tindakan penilangan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sasarannya ini kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Slamet Riyadi kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 1 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Jumat 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Demokrat Nyatakan Anies Baswedan Telah Memilih AHY Sebagai Cawapres

"Razia baru mulai tadi jam 09.00 WIB oleh personel gabungan dari Polda, Polres, Sudin LH dan Sudin Perhubungan. Jumlah personel gabungan sekitar 40 personel," ucapnya Slamet.

Selain itu, Slamet mengatakan kendaraan yang melintas akan dihentikan dan selanjutnya jajarannya akan melakukan uji udara. Namun, polisi akan menyelesaikan proses penilangan bagi kendaraan yang tidak lolos uji udara.

"Kalau memang tidak lulus atau dia tidak uji emisi nanti ditilang, penilangan oleh polisi. Hari ini tilang ditempat, kalau masalah tilang kewenangan di Kepolisian bukan di kita (Sudin LH)," ujar Slamet.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Gelar West Java Festival 2023 Terapkan Pengurangan Sampah

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x