Ditengah Kisruh Koalisi Indonesia Maju dan PKB, Cak Imin Dipanggil KPK untuk Kasus Kemenaker

2 September 2023, 10:24 WIB
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada Nyarwi Ahmad menyampaikan bahwa wacana duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Pilpres 2024 tak akan membuat koalisi partai politik lainnya untuk minggat. /Depok Pikiran Rakyat/

OKE FLORES.com - Di tengah kisruh Koalisi Perubahan dan Koalisi Indonesia Maju dan tiba-tiba duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertanyaan.
KPK mengungkap rencana pencarian Cak Imin sebagai mantan Menteri Sumber Daya Manusia 2009-2014.

Pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pembelian alat pengamanan tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2012.

PLt. Asep Guntur Rahayu, Wakil Direktur Penerimaan dan Pelaksana KPK, menjelaskan opsi pemanggilan itu dipertimbangkan karena kasus pidana tersebut terjadi pada masa Cak Imin menjabat Menteri.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tak Ragu Berantas Judi Online: Ada Info, Kita 'Pukul'

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadiannya), waktu kejadiannya kapan. Kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu (kita periksa)," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Pikiran- Rakyat.com Sabtu 2 September 2023.

Asep juga mengatakan, penyidikan ini tidak hanya dilakukan pada Muhaimin saja, tapi juga seluruh pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan selama isu korupsi sedang berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin kasus ini dihentikan sementara sampai jelas dan semua pelaku ditangkap.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar dia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Media KPK Ali Fikri yang mengatakan tersangka merupakan dua orang pegawai negeri (ASN) dan satu orang swasta.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang. Iya, betul ASN dua dan swasta satu orang " kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023 lalu.

Kalaupun ada tersangka, pengumuman nama profil tersebut baru akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Ali mengatakan, saat ini penyidik ​​lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Lebih lanjut dia menjelaskan, penyidik ​​KPK merasa ada kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Proses kasus ini masih panjang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler