OKE FLORES.com- Anggota DPR dan Pejabat Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan Mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar didasarkan pada dugaan korupsi semasa Muhaimin menjabat Menteri Sumber Daya Manusia.
Melansir Antar News.com, Sabtu 2 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), soal dugaan pengusutan korupsi terkait perolehan perlindungan pekerja Indonesia. proses pemberantasan Kementerian Korupsi. Staf (Kemenaker) pada tahun 2012.Plt.
Anggota DPR dan Pejabat Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan tersebut didasarkan pada dugaan korupsi semasa Muhaimin menjabat Menteri Sumber Daya Manusia.
Baca Juga: SBY Kecewa dan Sebut Anies Baswedan dan Partai Nasdem Bagai Musang Berbulu Domba
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.