Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hukum Peradilan Negeri

7 September 2023, 13:12 WIB
Mario Dandy Dan Shane Lukas Bacakan Pembelaan Majelis Hakim Hari Ini, :Lanjutan Perkara Penganiayaan /

OKE FLORES.com - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis 5 tahun penjara oleh sekelompok hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas persidangan tidak adil terhadap pelaku kekerasan Cristalino David Ozora (17).

 

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Shane Lukas divonis melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 7 September 2023. 

Baca Juga: Kebakaran Gunung Bromo Diduga Akibat Pasangan Prewed Flare

Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Yang terburuk adalah peran terdakwa menghancurkan masa depan David. Meskipun dialokasikan untuk dituduh mencegah seorang Marinir seorang anak, bahkan ketika sudah terlambat untuk menghindari kematian.

Garis adalah ketika seorang pengacara bertanya (JPU). Atas permintaannya, jaksa menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa lainnya yakni Mario Dandy dan seorang gadis berinisial AG (15 tahun). Sidang penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Mario Dandy dijadwalkan sore ini. Sedangkan terdakwa AG yang sebelumnya merupakan terpidana kasus tersebut divonis 3,5 tahun penjara.

Tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Shane Lukas di akhir sidang mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman tersebut.

Ayah David Minta Terdakwa Dihukum Maksimal

Diketahui, ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang pembacaan persidangan kasus penyerangan tidak senonoh dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane. Lukas. (19) pada Kamis, 7 September 2023.


Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama pengacaranya, Melissa Angraini.

"Kita mau kawal saja," ucap Jonathan kepada awak media.


Jonathan Latumahina berharap hakim yang sama menjatuhkan hukuman penjara maksimal seperti yang diminta jaksa.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler