Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS, Ratusan Rekening dan Buku Tanah Milik Panji Gumilang Disita Polisi

9 September 2023, 18:30 WIB
Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS, Ratusan Rekening dan Buku Tanah Milik Panji Gumilang Disita Polisi /ANTARA/

OKE FLORES.com - Ditipideksus Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Saat ini, penyidik telah menyita ratusan rekening yang terkait dan milik Panji Gumilang.

"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Jumat, 8 September 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 09 September 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Siap Mendaftar Pertama Setelah KPU Membuka Pendaftaran

Dari 144 rekening yang diblokir, 96 milik Panji Gumilang, 45 milik YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), dan 3 rekening tambahan atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Selain memblokir rekening, penyidik juga menyita banyak dokumen dan surat kepemilikan tanah di Indramayu milik Panji Gumilang.

"Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Investment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan buku tanah atas nama saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu," ujarnya.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPN Kabupaten Indramayu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Kasus Naik Penyidikan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dibawa ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri karena kasus TPPU dan korupsi dana BOS.

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang diduga melibatkan Panji Gumilang.

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat konferensi pers pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Penyidik telah menerapkan yang akan dijeratkan terhadap tersangka nanti, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 327 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler