Dinas Pendidikan Melakukan Penjadwalan Ulang Verifikasi Calon Penerima Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP)

20 September 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi - Penerima KJP Plus tahap 2 2023. /Instagram @siswajakarta/

OKE FLORES.COM - Kementerian Pendidikan menjadwalkan ulang verifikasi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mengaji (KJMU), dan dukungan Pendidikan Melalui Sekolah (BPMS) pada tahun 2023.

Program ini dilaksanakan sebagai respons terhadap tingginya akses terhadap sistem pendataan KJP, KJMU dan BPMS, serta hasil asesmen yang dilakukan.

Penataan ulang jadwal verifikasi dilakukan untuk memastikan verifikasi data calon penerima bantuan dapat berlangsung efisien dan tanpa kendala teknis.

Baca Juga: Apakah Menekan Angka Nol Saat Menerima Telepon Bisa Menguras Isi Rekening?

Melansir dari depok.pikiran-rakyat.com Rabu 20 September 2023, Berikut jadwal verifikasi terbaru penerima bantuan KJP, KJMU dan BPMS tahun 2023.

1. Tingkat dasar: 19 hingga 21 September 2023

2. Jenjang SMP/MI/MTS/PKBM A/PKBM B : 22 hingga 24 September 2023

3. Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM C : 25-27 September 2023 Untuk nominalnya, setiap tier mempunyai jumlah pengeluaran pribadi setiap bulannya yang telah ditentukan.

Misalnya untuk SD/MI/SLB biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 1.000.000. hingga Rp 250.000 per bulan.

Sedangkan untuk SMP/MTS/SMPLB biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 1.000.000.300.000 per bulan.

Sekolah swasta juga menjadi pilihan banyak orang tua di Jakarta. Mereka memberikan kontribusi penting dalam mendiversifikasi pilihan pendidikan.

Biaya pendidikan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di sekolah swasta juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Misalnya untuk SMA/MA/SMA/LB, biaya pendidikan bulanannya kurang lebih Rp 1.000.000.290.000.

Tidak hanya di tingkat formal, upaya perluasan akses terhadap pendidikan nonformal juga dilakukan melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan LKP (Lembaga Pelatihan). Paket A/B/C di PKBM biayanya sekitar Rp 1.000.000.300.000 per bulan, sedangkan di LKP biaya per semesternya sekitar Rp.

menunjukkan bahwa pengguna sekolah/madrasah yang tidak menyelesaikan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan akan diblokir aksesnya.

Hal ini untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar dan efisien.

Kepala sekolah/madrasah wajib memastikan verifikasi data calon penerima bantuan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kerja sama semua pihak sangat diharapkan untuk menyukseskan program bantuan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resminya di www.kjp.jakarta.go.id atau follow akun media sosial @upt.p40p dan @upt_p40p. Semoga terobosan besar ini dapat menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk mengambil langkah serupa guna mendukung pendidikan berkualitas.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler