Dua mantan pegawa KPK Dipanggil Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kementan

2 Oktober 2023, 13:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

OKE FLORES.COM - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi di antaranya Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 2 Oktober 2023.

Ali menjelaskan, pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan.
"Pemanggilan para saksi di Gedung Merah Putih KPK ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," katanya.

Baca Juga: Polisi Dalami Temuan 12 Senjata Api di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo

Di sisi lain, Febri Diansyah yang merupakan juru bicara KPK pada 2016-2019 ini mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.

Kendati demikian, dia berjanji akan menyambangi KPK untuk klarifikasi terkait surat pemanggilan tersebut.

"Sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima. Tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut," ucap Febri.

"Salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di infomrasi WA tersebut," tuturnya melanjutkan.

Dugaan Korupsi di Kementan

KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan.

Ali mengungkapkan, penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Namun, pihaknya belum bisa mengumumkan nama-nama tersangka itu. Alasannya, proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga saat ini.

Sebelumnya, KPK menggerebek rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023.


Dalam penggeledahan, penyidik ​​menemukan barang bukti berupa uang tunai dan puluhan pucuk senjata.Ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pungli.

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Ali.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler