Bawaslu Imbau Caleg Tidak Manfaatkan Masa Reses untuk Kampanye Pemilu 2024

- 2 Oktober 2023, 12:34 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membahas starategi penanganan pelanggaran pemilu 2024 untuk mewujudkan pemilu yang jujur adil serta berkualitas dan demokratis, di Mamuju, Kamis (28/9/2023) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membahas starategi penanganan pelanggaran pemilu 2024 untuk mewujudkan pemilu yang jujur adil serta berkualitas dan demokratis, di Mamuju, Kamis (28/9/2023) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi /

OKE FLORES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau calon legislatif (caleg) tidak memanfaatkan kegiatan reses sebagai anggota DPR sebagai ajang kampanye kontestasi pada Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite II DPR Guspardi Gaus mengatakan setiap calon legislatif harus taat hukum, dan memiliki komitmen yang sama untuk tidak melakukan pelanggaran saat kampanye.

"Makanya, setiap calon legislatif harus mempedomani aturan tentang masa kampanye pemilu tahun 2024 adalah selama 75 hari yang mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) no 15 tahun 2023," kata Guspardi, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 5 Anggota KKB

Menurut Guspardi, setiap peraturan PKPU dan Bawaslu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum disahkan. Tapi kalau tidak ada aturan yang melarang, kenapa kita melarang melakukan sesuatu saat musim liburan? Itu tidak melanggar aturan, kata politikus PAN itu.

Oleh karena itu, Guspardi menyarankan Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemilu harus objektif dan memahami aturan dengan jelas. Kapan mereka bertugas dan aktif memantau KPU atau peserta pemilu yang melakukan tindakan terkait pelanggaran aturan

"Selagi tidak ada aturan yang mengatur tentang sesuatu, kenapa harus dilarang," sebut anggota Baleg DPR itu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah