Berikut Langkah-Langkah Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

2 Oktober 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi - Berikut Langkah-Langkah Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian /Tangkap layar Instagram.com/@skckmetrojaya

OKE FLORES.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Seringkali, SKCK diperlukan untuk pengurusan visa, melamar pekerjaan, dan keperluan administrasi lainnya.

Melansir portaljogja.com, Senin, 2 Oktober 2023, berikut langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan SKCK:

Baca Juga: KPK Ancam Jerat Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kementan

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mendatangi kantor polisi, siapkan dokumen-dokumen berikut:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku (beberapa lembar sesuai ketentuan daerah masing-masing).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi ijazah terakhir (untuk beberapa keperluan tertentu).

- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm (jumlah bisa bervariasi, tetapi biasanya antara 4-6 lembar).

- Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa setempat.

2. Kunjungi Kantor Polres/Polda

Datanglah ke kantor polisi terdekat, bisa Polres (untuk tingkat kabupaten/kota) atau Polda (tingkat provinsi). Jika Anda tinggal di wilayah metropolitan seperti Jakarta, Anda mungkin perlu membuat SKCK di kantor polisi setempat terlebih dahulu sebelum ke Polda.

Di kantor polisi, cari bagian pelayanan SKCK. Biasanya, ada petugas khusus yang menangani penerbitan SKCK.

3. Pengisian Formulir dan Pemeriksaan Dokumen

Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran SKCK. Isilah dengan lengkap dan benar.

Setelah mengisi formulir, serahkan kepada petugas beserta dokumen-dokumen pendukung yang telah Anda siapkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen Anda.

4. Pembayaran Biaya

Biasanya ada biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Biaya ini bisa bervariasi tergantung kebijakan daerah. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran atau kwitansi.

5. Sidik Jari dan Wawancara

Anda akan diarahkan ke ruangan khusus untuk proses pencetakan sidik jari. Pastikan tangan Anda bersih dan kering.
Terkadang, ada wawancara singkat untuk mengonfirmasi beberapa informasi. Jawablah dengan jujur dan percaya diri.

6. Pengambilan SKCK

Setelah semua proses selesai, Anda akan diberi tahu kapan SKCK Anda bisa diambil. Beberapa kantor polisi bisa menerbitkan SKCK dalam waktu satu hari, sementara yang lain mungkin membutuhkan beberapa hari.

Selalu periksa masa berlaku SKCK Anda. Biasanya, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, misalnya 6 bulan atau 1 tahun. Jika Anda membutuhkannya lagi di masa depan, Anda mungkin perlu memperbarui atau membuat yang baru.

Dengan memahami prosedur di atas, Anda dapat dengan mudah membuat SKCK sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan selalu mengikuti prosedur resmi dan menghindari pihak yang menawarkan jasa "cepat" dengan biaya tambahan yang tidak resmi. Selamat mengurus SKCK!***

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: PortalJogja.com.

Tags

Terkini

Terpopuler