Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem

26 Oktober 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi PNS/Berlaku 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dilayani Lewat Satu Sistem/Pixabay /Pixabay

OKE FLORES.COM - Pemberlakuan Kenaikan Pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru yakni enam periode akan dimulai untuk KP Februari 2024.

Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN.

SIASN akan memudahkan pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi dilakukan secara digital. Ini karena SIASN berfungsi sebagai sistem berbagi antara BKN dan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: KPU Sebut Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Digelar 5 kali

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan, Sri Widayanti menyatakan bahwa SIASN membantu proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN. Dia juga mengatakan bahwa SIASN telah mempermudah instansi untuk menerbitkan SK KP kepada pegawainya.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Rabu 25 Oktober 2023 di Jakarta, dilansir dari laman bkn.co.id, Kamis, 26 Oktober 2023.

Selain itu, perlu ditekankan bahwa penambahan periode KP tidak berarti PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam satu tahun. Sebaliknya, periode KP yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Dengan penambahan periode ini, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengajukan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan KP pada bulan April.

BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS di SIASN BKN. Nantinya, pegawai PNS akan dapat mengakses dan memantau sendiri proses usul kepegawaian, termasuk KP, untuk mengetahui sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi mereka.

Penambahan periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari program percepatan layanan manajemen ASN yang dilakukan melalui penerapan sistem berbagai pakai antara BKN dan seluruh instansi. 

Tujuan BKN adalah untuk mencapai satu data ASN yang sejalan dengan tujuan Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional, yang diatur dalam Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023 dapat digunakan untuk menentukan persyaratan kenaikan pangkat PNS dengan skema enam periodisasi.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler