Wamendagri Lantik 8 Anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028

6 Desember 2023, 08:50 WIB
Wamendagri Lantik 8 Anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 /

OKE FLORES.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 8 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan periode 2023-2028, Di Aula Lukmen II Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa 5 Desember 2023.

Agenda Ini Merupakan Lanjutan Dari Pelantikan Anggota MRP Tahap I Yang Melantik 34 Anggota Pada Tanggal 7 November 2023 Lalu.

“Pada Hari Ini Keanggotaan MRP Papua Masa Jabatan Tahun 2023-2028 Berjumlah Lengkap. Kalau Yang Lalu Kita Lantik 34 Orang, Kalau Hari Ini Dengan Sisa 8 Orang, Berarti Sudah Lengkap 42 Anggota MRP,” Kata Wempi.

Baca Juga: Mahfud MD Adakan Rapat dengan Pemda Cari Solusi Agar Pengungsi Rohingya Bisa Kembali ke Negara Asal

Dia menjelaskan bahwa pelantikan anggota MRP Papua dilakukan dalam dua tahap karena beberapa tantangan dan perubahan dinamis selama masa jabatan 2023–2028.

Dia menekankan bahwa kehadiran MRP merupakan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021.

“MRP Adalah Lembaga Yang Dibentuk Sebagai Representasi Kultural Orang Asli Papua (OAP) Yang Memiliki Kewenangan Tertentu Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Asli Orang Papua,” Tuturnya.

Wempi menjelaskan bahwa MRP didirikan untuk menghormati adat dan budaya, mendorong perempuan, dan memantau kehidupan beragama. 

MRP hanya ada di Papua dan tidak ada di tempat lain di Indonesia atau di negara lain.

“MRP Mempunyai Peran Strategis Dalam Memperjuangkan Dan Perlindungan Orang Asli Papua. Peran Tersebut Tercermin Pada Kewenangan Yang Dimiliki Oleh MRP Sebagaimana Mandat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua,” Ungkapnya.

MRP memiliki beberapa wewenang. Di antaranya, mereka dapat mempertimbangkan dan menyetujui calon gubernur dan wakil gubernur. 

Selanjutnya, mereka dapat mempertimbangkan dan menyetujui Perdasus, yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan gubernur.

Ketiga, Rencana Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Dengan Pihak Ketiga Di Provinsi Papua, Khususnya Terkait Perlindungan Hak-Hak OAP, Dibahas, dan Disetujui.

“Keempat, Menyalurkan Aspirasi, Memperhatikan Pengaduan Masyarakat Adat, Umat Beragama, Dan Kaum Perempuan Dan Memfasilitasi Tindak-Lanjut Penyelesaiannya. Kelima, Memberi Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur, DPRK Dan Bupati/Walikota Mengenai Hal-Hal Yang Terkait Dengan Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua,” Bebernya.

Dia berharap anggota MRP yang dilantik di Provinsi Papua benar-benar memegang amanah dan konsisten untuk melakukannya. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kinerja dan upaya Pemerintah Provinsi Papua.

Dia juga mengapresiasi Penjabat Gubernur, Panitia Pemilihan Provinsi dan Kabupaten, Masyarakat Adat, Masyarakat Perempuan, dan Masyarakat Agama, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

“Ini Bukan Berarti Tugas Sudah Selesai, Banyak Tugas Dan Pekerjaan Yang Telah Menanti Kita, Yang Harus Kita Kerjakan Bersama,” Tandasnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler