Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024

27 Januari 2024, 17:00 WIB
Foto: Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024 /Facebook BPJS Ketenagakerjaan/

 

OKE FLORES.COM - Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya baik secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda dapat mencairkan dana.

Perusahaan harus memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya, yang merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia.

Jangan khawatir, proses pencairan saldo cukup mudah dan mudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gaji Ditunggak selama 5 Bulan, Seorang Wanita Ngamuk di Puskesmas hingga Merusak Sejumlah Fasilitas

Anda dapat mencairkan saldo melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang mereka atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis.

Para pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi diri dari risiko finansial di masa tua dengan mengikuti langkah-langkah yang sederhana dan mudah. Ini juga akan menjamin hak-hak Anda sebagai pekerja di 2024.

Mengutip Berbagai Sumber, Sabtu 27 Januari 2024, kami akan menjelaskan syarat, persyaratan, dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024 baik secara offline maupun secara online. Ikuti artikelnya!

Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024

Ada beberapa persyaratan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun.
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan Diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya.
  8. Cacat Total Tetap.
  9. Meninggal Dunia.
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:

Baca Juga: Dukung Peningkatan Skor PISA, Menteri PANRB Bahas Kebijakan Penguatan SDM Pendidik

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  2. E-KTP.
  3. Buku Tabungan.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja (paklaring).
  6. Surat Pengalaman Kerja.
  7. Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  8. Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online 2024 via Lapak Asik

Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana berikut di portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda dapat mengajukan klaim melalui metode online:

  1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat Anda dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bawa dokumen yang diperlukan.
  2. Isi formulir klaim JHT.
  3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
  4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
  5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.
  2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang ada.
  3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
  6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

Setelah menyelesaikan semua proses verifikasi, biasanya hanya membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja untuk menyelesaikan segala prosedur, persyaratan, dan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan sampai dana masuk ke rekening. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler