Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya?

29 Januari 2024, 09:15 WIB
Foto: Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya? /

OKE FLORES.COM - Pengendara sekarang dapat dengan mudah melihat status tilang kendaraan mereka setelah tilang manual dilarang.

Semua pengendara harus tahu cara mengidentifikasi kena tilang elektronik. karena tilang elektronik telah digunakan di seluruh Indonesia sejak awal tahun 2023 sebagai pengganti tilang manual. Program ini dirancang untuk membantu Korlantas Polri mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas dengan lebih baik.

Meskipun demikian, polisi lalu lintas tidak turun langsung ke jalan karena program ini. Karena pelanggar akan tetap terkena tilang, itu tidak berarti pengendara dapat melakukan pelanggaran lalu lintas sesuka hatinya.

Baca Juga: ASYIK SARI ROTI Buka Lowongan kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, Cukup Lamar Online

Mengutip Berbagai Sumber, Senin 29 Januari 2024, jika Anda tidak tahu cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda harus belajar. Lihat ulasan berikut untuk mengetahui cara selengkapnya.

Ada tiga cara untuk mengecek e-tilang

1. Melalui situs web

Jika Anda memilih metode ini, pertama-tama kunjungi laman resmi ETLE: https://etle-pmj.info/id/check-data.

Seandainya telah masuk, langkah berikutnya adalah mengisi data kendaraan. Silahkan unggah nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Anda dapat melihat semua informasi ini di STNK tanpa melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Setelah semua data kendaraan diunggah, tahap berikutnya adalah klik "cek data" di situs web. Ini akan menunjukkan apakah ada pelanggaran sistem ETLE yang tercatat.

Jika kendaraan dengan nomor polisi tertentu terbukti melakukan pelanggaran, pemberitahuan akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk lokasi, jenis kendaraan, dan waktu pelanggaran.

Namun, jika layar web menunjukkan bahwa tidak ada data tersedia atau data tidak ditemukan, itu menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran.

Melakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK jika terjadi pelanggaran di langkah berikutnya.

Ada tiga cara untuk membayar: melalui situs web e-Tilang, melalui transfer, atau melalui teller bank yang ditunjuk.

Pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengkonfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah pemblokiran yang tidak adil.

Mereka dapat menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya terjadi.

2. Menggunakan Aplikasi Tilang Elektronik

Buka halaman situs tilang.kejaksaan.go.id atau unduh aplikasinya secara langsung di Play Store.

Masukkan nomor dalam registrasi tilang atau berkas tilang yang diberikan oleh polisi.

Kemudian klik cari. Setelah memasukkan nomor, detail pelanggaran lalu lintas dan jumlah denda akan muncul.

Anda akan melihat pernyataan tentang pengambilan barang bukti. Anda dapat memilih untuk mengambil barang bukti secara langsung atau melalui pengiriman.

Anda akan dibawa ke halaman pembayaran jika sudah memilih metodenya. Di sana, Anda akan mendapatkan kode untuk membayar denda.

lalu membayar melalui ATM, telepon, atau bank online, atau melalui kantor pos atau toko.

Setelah itu, bawa bukti pembayaran ke Kantor Kejaksaan untuk diambil sebagai barang bukti.

3. Menggunakan Aplikasi Super App Polri

Setelah membuka aplikasi yang telah diinstal, buka halaman menu dan pilih menu e-tilang.

Masukan nomor pelat nomor kendaraan Anda, serta nomor mesin dan rangka.

Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan semua informasi tentang pelanggaran yang terjadi pada kendaraan Anda, termasuk waktu dan lokasi pelanggaran.

Setelah itu, klik menu pembayaram. Anda akan melihat kode pembayaran dan biaya denda.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, atau marketplace.

Semoga artikel ini bermanfaat. Ada tiga cara untuk mengecek kendaraan yang terkena tilang secara elektronik.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler