Dishub Jabar Mengadakan Program Mudik Gratis Lebaran 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

28 Februari 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi mudik lebaran/ Dishub Jabar Mengadakan Program Mudik Gratis Lebaran 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Freepik/freepik/

OKE FLORES.COM - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mengadakan program mudik gratis Lebaran 2024 untuk masyarakat.

Sebanyak 3.000 tiket gratis yang disiapkan ke berbagai tujuan kota, baik dari Jabar menuju luar kota maupun dari luar kota menuju Jabar.

Mudik adalah perjalanan pulang ke kampung halaman atau tempat asal, terutama pada saat libur panjang seperti Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2024 BUMN Dibuka? Cek Jadwal dan Kuotanya Disini

Tradisi mudik biasanya dilakukan oleh banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara serta merayakan momen penting seperti Lebaran atau Idul Fitri bersama-sama.

Pendaftaran mudik gratis Dishub Jabar 2024 dibuka pada 1-25 Maret mendatang, Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau offline.

Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 Secara Online:

1. Unduh aplikasi Mudik Gratis Jabar 2024, yang tersedia di PlayStore

2. Buat akun, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar

3. Pilih menu Registrasi

4. Pilih tujuan, PO bus, dan kursi

5. Masukkan data NIK, nama, dan unggah foto KTP/KK

6. Setelah registrasi, lakukan konfirmasi sesuai lokasi yang disediakan.

Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 Secara Offline

1. Datang langsung ke kantor UPTD (Kantor Dishub dan Terminal) atau kantor perwakilan Jawa Barat untuk lokasi tertentu seperti Yogyakarta dan Solo.

2. Peserta yang mendaftar secara offline akan menerima tiket cetak setelah petugas memasukkan data registrasi ke dalam sistem.

Syarat Mudik Gratis Dishub Jabar 2024

Berikut persyaratan untuk mengikuti mudik gratis Dishub Jabar 2024:

1. Warga negara Indonesia

2. Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan)

2. Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut atau hanya mendaftarkan keluarganya

3. Peserta mudik harus mendaftar menggunakan NIK KTP atau NIK KK (Kartu Keluarga) bagi yang tak memiliki KTP.

Perlu diketahui, kuota mudik gratis Dishub Jabar 2024 terbatas, sehingga masyarakat yang berminat bisa mempersiapkan dokumen dan segera mendaftarkan diri selagi kuota masih tersedia.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler