WAJIB TAHU! KPU Manggarai Keluarkan Pengumuman ini Jelang Pilkada 2024

28 Maret 2024, 07:06 WIB
WAJIB TAHU! KPU Manggarai Keluarkan Pengumuman ini Jelang Pilkada 2024 /Antara/Fouri Gesang Sholeh/

OKE FLOREWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momentum penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Kabupaten Manggarai, yang kaya akan keberagaman budaya dan alamnya, tengah memasuki tahapan krusial menuju Pilkada 2024.

Dalam rangka memastikan proses berjalan dengan baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai telah mengeluarkan pengumuman yang sangat penting bagi warga dan peserta Pilkada. Berikut adalah isi pengumuman tersebut:

Baca Juga: Mengenal Sosok Frans Aba Calon Gubernur NTT 2024 dari Kalangan Muda

Dalam pengumuman Nomor 89/PL.02.2-Pu/5310/2024, KPU  merinci persyaratan dan format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024.

Selain itu, pengumuman ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua KPU Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2024, yang berkaitan dengan surat pernyataan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Beberapa poin yang tertera dalam surat pengumuman tersebut, yaitu:

1.Syarat Pendaftaran bagi Bakal Calon Perseorangan

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubermur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon
perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan
jumlah penduduk.

2. Jumlah Syarat Dukungan

Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan

daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di
Kabupaten Manggarai.

3. Format Surat Pernyataan Dukungan Sama dengan Pemilihan Serentak
Tahun 2020

Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana
terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak
Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan
perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

4. Surat Pernyataan Identitas

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam
identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi
terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas
Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin
dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas
kependudukan.

5. Daftar Pendukung akan Diinput oleh Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah

Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke
dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan
kemudian.

6. Format Surat Pernyataan Dukungan

Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan
Wakil Walikota, serta Surat Pernyataan Identitas Pendukung Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
terlampir.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler