Kerap Disamakan! Ternyata Ini Perbedaan Sertifikat Rumah dan Tanah

18 April 2024, 08:55 WIB
Sertifikat rumah /Facebook @joses/



OKE FLORES.COM - Tidak sedikit orang yang kerap kali keliru membedakan sertifikat tanah dan sertifikat rumah.

Pada dasarnya, kedua sertifikat ini
berbeda secara hukum, kendati sama-sama sebagai bukti kepemilikan sebuah properti.

Dari namanya, bisa diartikan bahwa sertifikat tanah berhubungan dengan kepemilikan tanah.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Terbuka dan Transparan, Sehingga Tak Ada Lagi Jalur Titipan Orang Dalam

Sedangkan, sertifikat rumah berhubungan dengan kepemilikan bangunan, dalam hal ini rumah.

Lebih dari itu, perbedaan kedua dokumen terlihat pada status kepemilikan properti.

1. Identitas Properti yang Dicakup

- Sertifikat Tanah

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang mengonfirmasi kepemilikan atas sebidang tanah.

Biasanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mencakup informasi tentang lokasi, batas-batas tanah, serta hak-hak yang terkait.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap Bawang Bombay: Lezat, Gurih, dan Mudah Dibuat

- Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah berfokus pada kepemilikan bangunan atau rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.

Sertifikat rumah mencakup informasi tentang bangunan, seperti jenis bangunan, luas bangunan, dan hak-hak yang terkait.

2. Jenis-jenis Sertifikat

- Sertifikat Tanah

Ada beberapa jenis sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), dan girik atau peto.

- Sertifikat Rumah

Ada beberapa jenis sertifikat rumah, yaitu girik, Akta Jual Beli (AJB), dan SHGB.

3. Fungsi dan Keperluan

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Tepung Krispi: Enak, Renyah, dan Mudah Dibuat

- Sertifikat Tanah

Dokumen ini digunakan untuk membuktikan kepemilikan atas tanah itu sendiri.

Ini penting dalam transaksi jual-beli tanah, perencanaan pembangunan, dan klaim hak atas tanah.

- Sertifikat Rumah

Sementara sertifikat rumah membuktikan kepemilikan bangunan atau rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.

Diperlukan dalam proses jual-beli rumah dan untuk tujuan hukum lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan properti.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler