Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak? Begini Prosedur Pengajuan Sertifikat yang Baru

- 18 April 2024, 08:07 WIB
Contoh sertifikat rumah.
Contoh sertifikat rumah. // setkab.go.id/

 

OKE FLORES.COM - Keberadaan sertifikat rumah sangat memiliki peran krusial, terutama sebagai bukti yang sah atas kepemilikan sebuah rumah.

Bagi yang belum tahu, sertifikat rumah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kemudian dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain sertifikat rumah, ada beberapa sertifikat properti yang harus kamu tahu, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha, dan Sertifikat Hak Pengelolaan.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap Bawang Bombay: Lezat, Gurih, dan Mudah Dibuat

Lantas, bagaimana solusinya ketika sertifikat rumah hilang atau rusak?

Ya, caranya kamu harus mengajukan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Perlu dicatat, untuk mendapatkan sertifikat baru, dibutuhkan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelum ke Kantor BPN, kamu harus tahu terlebih dahulu beberapa persyaratan pengajuan sertifikat.

Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ulasan selengkapnya:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x