– Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
Baca Juga: Resep Bumbu Lele Goreng Krispi: Renyah, Bumbu Meresap, dan Praktis
– Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.
Sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang hilang.
Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.
Oleh sebab itu, sertifikat yang hilang akan menjadi tidak berlaku setelah terbitnya sertifikat rumah pengganti.***