Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak? Begini Prosedur Pengajuan Sertifikat yang Baru

- 18 April 2024, 08:07 WIB
Contoh sertifikat rumah.
Contoh sertifikat rumah. // setkab.go.id/

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Tepung Krispi: Enak, Renyah, dan Mudah Dibuat

1. Menandatangani formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)

5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Berikut rincian biaya yang harus kamu keluarkan untuk proses pembuatan sertifikat baru.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Tepung Krispi: Enak, Renyah, dan Mudah Dibuat

Totalnya sekitar Rp 350.000 per sertifikat, dengan rincian Rp200.000 untuk biaya sumpah, Rp100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah