Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak? Begini Prosedur Pengajuan Sertifikat yang Baru

- 18 April 2024, 08:07 WIB
Contoh sertifikat rumah.
Contoh sertifikat rumah. // setkab.go.id/

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Lalu bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang atau rusak?

Berikut adalah prosedurnya:

– Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

– Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Inilah 8 Rekomendasi Warna Cat yang Bagus Agar Ruangan Rumah Anda Estetik Cerah dan Luas!

– Menunjukkan KTP dan KK asli.

– Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.

– Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

– BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di laman resmi ini www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah