Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak? Begini Prosedur Pengajuan Sertifikat yang Baru

- 18 April 2024, 08:07 WIB
Contoh sertifikat rumah.
Contoh sertifikat rumah. // setkab.go.id/

 

OKE FLORES.COM - Keberadaan sertifikat rumah sangat memiliki peran krusial, terutama sebagai bukti yang sah atas kepemilikan sebuah rumah.

Bagi yang belum tahu, sertifikat rumah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kemudian dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain sertifikat rumah, ada beberapa sertifikat properti yang harus kamu tahu, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha, dan Sertifikat Hak Pengelolaan.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap Bawang Bombay: Lezat, Gurih, dan Mudah Dibuat

Lantas, bagaimana solusinya ketika sertifikat rumah hilang atau rusak?

Ya, caranya kamu harus mengajukan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Perlu dicatat, untuk mendapatkan sertifikat baru, dibutuhkan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelum ke Kantor BPN, kamu harus tahu terlebih dahulu beberapa persyaratan pengajuan sertifikat.

Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ulasan selengkapnya:

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Tepung Krispi: Enak, Renyah, dan Mudah Dibuat

1. Menandatangani formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)

5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Berikut rincian biaya yang harus kamu keluarkan untuk proses pembuatan sertifikat baru.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Tepung Krispi: Enak, Renyah, dan Mudah Dibuat

Totalnya sekitar Rp 350.000 per sertifikat, dengan rincian Rp200.000 untuk biaya sumpah, Rp100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran.

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Lalu bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang atau rusak?

Berikut adalah prosedurnya:

– Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

– Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Inilah 8 Rekomendasi Warna Cat yang Bagus Agar Ruangan Rumah Anda Estetik Cerah dan Luas!

– Menunjukkan KTP dan KK asli.

– Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.

– Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

– BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di laman resmi ini www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

– Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.

Baca Juga: Resep Bumbu Lele Goreng Krispi: Renyah, Bumbu Meresap, dan Praktis

– Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.

Sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang hilang.

Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.

Oleh sebab itu, sertifikat yang hilang akan menjadi tidak berlaku setelah terbitnya sertifikat rumah pengganti.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah