Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, yang Telah Jabat 2 Periode Bisa Maju Lagi?

23 April 2024, 09:36 WIB
ilustrasi kepala Desa /Lidiyawati Harahap/sukabumiupdate

OKE FLORES.COM - Belakangan ini, beredar kabar bahwa jabatan kepala desa akan diperpanjang hingga delapan tahun, apakah itu benar.

Ihwal perpanjangan masa jabatan kepala desa telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun revisi terhadap UU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bakpia Kukus Coklat: Cemilan Manis yang Lumer dan Enak di Mulut

Rapat pengesahan Revisi UU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” kata Puan, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.

Kapan Berlakunya?

Ketentuan baru terkait masa jabatan baru kepala desa akan berlaku sejak revisi tersebut disahkan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PKH dan BPNT Tahap 2 Dikabarkan Segera Cair Secara Bertahap Beberapa Daerah dan Nominal Bantuan

Lantas, bagaimana dengan kepala desa yang kini tengah menjabat?

Sementara itu, kepala desa yang sedang menjabat akan diperpanjang masa jabatannya.

Jika seorang kepala desa telah menjabat selama 3 tahun, maka akan ditambah lima tahun lagi supaya genap 8 tahun masa jabatan.

Ketentuan tersebut sebenarnua telah diatur dalam pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa.

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Mudah Mengecek Bansos Apakah Kamu Termasuk Penerima 4 Bansos Terbaru Tahun 2024?

Dijelaskan, bahwasanya kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.***

 

 

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler