1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melakukan proses perpanjangan STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya diperlukan termasuk:
- Fotokopi STNK yang akan diperpanjang.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Kuasa dari pemilik kendaraan lama kepada pemohon perpanjangan STNK (jika pemohon bukan pemilik kendaraan).
- Identitas diri pemohon perpanjangan STNK (KTP atau identitas lain yang sah).
2. Pastikan Identitas Pemohon Terdaftar dalam Sistem
Pemohon perpanjangan STNK harus memastikan bahwa identitas mereka telah terdaftar dalam sistem kependudukan atau basis data yang diakui oleh otoritas terkait. Meskipun KTP pemilik lama tidak valid atau berubah, identitas pemohon harus tetap terverifikasi oleh otoritas yang berwenang.
3. Lakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan
Setelah dokumen-dokumen telah lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya perpanjangan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan masa berlaku yang dipilih.
4. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dilakukan di kantor Samsat terdekat. Pemohon harus mengunjungi kantor tersebut secara langsung untuk melakukan proses administrasi perpanjangan.
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dari petugas di lokasi.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen-dokumen diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi terhadap identitas pemohon dan keabsahan dokumen yang diajukan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
6. Ambil STNK yang Telah Diperpanjang
Jika semua dokumen terverifikasi dan pembayaran sudah lunas, pemohon akan dapat mengambil STNK yang telah diperpanjang dari kantor Samsat. STNK baru tersebut akan memiliki masa berlaku sesuai dengan perpanjangan yang diajukan.
Baca Juga: Inilah Sosok Simon Kamlasi yang Siap Maju dalam Pilgub NTT 2024
Syarat-Syarat Tambahan
- Pemohon harus memiliki hubungan yang sah dengan pemilik kendaraan, seperti keluarga dekat atau wali yang sah.
- Fotokopi dokumen yang diserahkan harus jelas dan tidak kabur.
- Proses perpanjangan STNK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan regulasi setempat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, Anda dapat memperpanjang STNK kendaraan tanpa KTP pemilik lama dengan lancar.
Namun, pastikan untuk selalu memeriksa regulasi terbaru dan mengikuti petunjuk dari otoritas yang berwenang untuk memastikan proses perpanjangan berjalan dengan lancar.***