Harus Diperhatikan oleh Setiap Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Agar Tidak Terjadi Pembatalan Bantuan

24 April 2024, 08:39 WIB
Berapa nilai Desil untuk jadi penerima KIP Kuliah 2024? Simak penjelasan apa itu Desil dan syarat lolos untuk terima uang bantuan. /Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id

OKE FLORES.COM - Program KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan yang sangat berharga bagi mahasiswa Indonesia.

Namun, untuk memastikan bahwa bantuan ini tetap berlangsung dan tidak terjadi pembatalan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah.

KIP Kuliah, juga dikenal sebagai Kartu Indonesia Pintar Kuliah, adalah program beasiswa yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu membiayai pendidikan setiap siswa.

Baca Juga: WAH! KPM Siap Menerima Kembali Pencairan 2 BLT Tunai dari Pemerintah Per 24 April 2024

Namun, karena terdapat syarat khusus yang diperlukan dalam pembuatan beasiswa KIP Kuliah, beberapa mahasiswa tidak dapat menerimanya.

Mahasiswa harus terdaftar di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Keluarga Miskin (KM).

Selain itu, perlu diketahui bahwa program KIP Kuliah memberikan dana sebesar Rp4,8 Juta hingga Rp8,4 Juta per semester.

Namun, jumlah yang diterima setiap siswa akan bervariasi tergantung pada klaster, akreditasi kampus, dan biaya hidup di daerah tersebut.

Selain dana bantuan biaya hidup, KIP Kuliah juga membagikan UKT setiap semester, yang dikirim langsung ke kampus.

Selain persyaratan dan jumlah dana yang dapat diterima, penerima KIP Kuliah juga harus memahami hal-hal yang dapat membatalkan bantuan KIP Kuliah, seperti yang dinyatakan di situs web resmi KIP Kuliah Kemdikbud:

1. Mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia.

2. Mahasiswa penerima KIP Kuliah putus kuliah.

3. Mahasiswa penerima KIP Kuliah telah pindah perguruan tinggi.

4. Cuti akademik selain dari sakit atau melakukan cuti akademik melebihi 2 semester.

5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi.

6. Dipidana penjara.

7. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik atau IPS (Indeks Prestasi Semester).

9. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP pendidikan tinggi.

Dengan memperhatikan dan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat memastikan kelancaran dan keberlangsungan bantuan pendidikan yang mereka terima tanpa terjadi pembatalan yang tidak diinginkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler