TERKINI! Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Mencegah Rabun Mata

24 April 2024, 08:57 WIB
Ilustrasi kacamata. /Pixabay/Martine/

OKE FLORES.COM - BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, telah lama menjadi salah satu tonggak utama dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk memberikan akses kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat.

Tidak hanya menawarkan fasilitas rawat inap yang beragam, tetapi BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembelian kacamata kepada para pesertanya.

Subsidi ini menjadi solusi penting bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan kacamata sebagai alat bantu penglihatan.

Baca Juga: Harus Diperhatikan oleh Setiap Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Agar Tidak Terjadi Pembatalan Bantuan

Dengan adanya subsidi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh kacamata dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga tidak hanya membantu memperbaiki kualitas penglihatan mereka, tetapi juga mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat biaya kacamata yang tinggi.

Salah satu keunggulan dari subsidi ini adalah variasi besaran yang disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat mencakup berbagai kalangan masyarakat, mulai dari yang membayar iuran terendah hingga yang membayar iuran yang lebih tinggi, sehingga memberikan manfaat yang merata bagi semua peserta.

Informasi resmi dari BPJS Kesehatan menyatakan bahwa subsidi kacamata yang diberikan kepada peserta berbeda tergantung pada kelas mereka:

1. Kelas 1: Rp 330.000

2. Kelas 2: Rp 220.000

3. Kelas 3: Rp 165.000

Setiap peserta menerima subsidi setiap dua tahun sekali; jika tidak, peserta harus menanggung sendiri biaya pembelian kacamata.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjamin Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Sosial Kesehatan mengatur pemberian subsidi kacamata ini.

Tata Cara Mendapatkan Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan:

1. Datang ke Faskes 1 seperti Puskesmas, Klinik atau Dokter yang mefasilitasi Pembayaran menggunakan BPJS Kesehatan

2. Minta surat rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata

3. Lakukan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dengan melakukan pemeriksaan mata.

4. Dokter dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata yang dapat diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

5. Lakukan Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS Rujukan

6. Datang ke optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan dokumen berkas seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi

7. Lakukan pembelian kacamata

Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu peserta BPJS mendapatkan kacamata dengan harga yang lebih murah, meningkatkan aksesibilitas kesehatan mata.

Kacamata sangat penting bagi banyak orang, terutama mereka yang memiliki masalah penglihatan.

Dengan subsidi ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat mendapatkan kacamata yang sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa terbebani oleh biaya yang mahal.

Untuk mewujudkan akses kesehatan yang lebih merata dan inklusif di seluruh Indonesia, subsidi ini juga merupakan bagian dari upaya tersebut.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler